Permenkes terbaru tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

31 Des

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat  adalah sebagai berikut:
1.    Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

2.    Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1.Fotokopi KTP 1 lembar
2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar

Bagi Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI, baik di komisariat maupun di kabupaten kota untuk melakukan pengajuan STR secara kolektif

3.    Pengurusan STR ditidak dipungut biaya sepeserpun

Dengan berlakunya Permenkes ini minimal 1 tahun setelah diundangkan atau setelah tahun 2011, maka bagi tenaga kesehatan  yang akan melakukan perpanjangan STR dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan dan /pelatihan serta kegiatan ilmiah lainya sesuai dengan bidang keprofesianya.

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.

Untuk informasi detail, silahkan download  PMK No. 1796 ttg Registrasi Tenaga Kesehatan

Sumber : http://www.inna-ppni.or.id

Tinggalkan komentar