RUU Keperawatan Masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2011

22 Feb
Orasi Aksi DamaiBertepatan dengan sidang paripurna MPR-DPR akhir tahun 2010 pada tanggal 14 Desember 2010, perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali turun kejalan melakukan aksi damai untuk mendesak Dewan agar tetap menjadikan RUU Keperawatan masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) MPR-DPR tahun 2011 dan menagih janji anggota Dewan khususnya komisi IX untuk mengesahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keperawatan. 

Dalam aksi kali ini PPNI didukung oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kesehatan, salah satu perwakilan dari Masyarakat Peduli Kesehatan dalam orasinya megatakan bahwa keperawatan adalah orang-orang yang selalu berada di front terdepan dalam pelayanan kesehatan sehingga tanpa adanya perawat pelayanan kesehatan tidak akan berjalan, dalam orasinya juga mengatakan bahwa ketika perawat melakukan fungsinya melayani masyarakat terutama perawat yang berada di daerah terpencil juga perawat yang ada di perkotaan ketika melakukan tindakan keperawatan apakah dilindungi oleh negara, apa payung hukumnya, apakah masyarakat terjamin haknya mendapatkan pelayanan keperawatan yang berkualitas, untuk mengatur dan menjaminnya diperlukan adanya Undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Keperawatan tiada yang lain, tegasnya.

Aksi ddaftar prioritasamai yang diikuti oleh perawat dan mahasiswa keperawatan yang berasal dari berbagai daerah baik di DKI Jakarta maupun luar DKI berjumlah sekitar 3000 orang, juga didukung oleh elemen masyarakat yang ikut bergabung. membuat suasana sedikit memanas ketika mahasiswa melakukan orasi menuntut anggota dewan untuk keluar gedung menemui masa, dan mahasiswa melakukan tindakan menaiki pagar gedung MPR-DPR dan beberapa mahasiswa masuk kedalam pagar gedung sehingga terjadi penangkapan 2 orang mahasiswa dari FIK UI oleh petugas yang sedang berjaga didalam gedung, namun kedua mahasiswa itu dilepasakan kembali melalui pintu samping gedung. Dalam orasinya mahasiswa melakukan aksi teatrikal dengan menampilkan dua sosok perawat yang tangannya terbelenggu dan berusaha mendapatkan perlindungan hukum kepada penguasa namun dihalang-halangi, akhirnya perawat itu mampu melepaskan belenggu ditangannya dan berhasil meraih perlindungan yang diinginkan.

Ditengah cuaca yang sepertinya sangat mendukung, sedikit mendung dengan sedikit angin berhembus membuat aksdaftar prioritasi masa dapat bertahan hingga sore hari. Selama aksi  berlangsung, beberapa perwakilan perawat masuk mengikuti sidang paripurna dan kembali keluar langsung menemui ketua Umum PPNI ibu Dewi Irawati, PhD dan ketua gerakan Bapak Harif Fadillah, SKp.,SH yang sekaligus sebagai Sekretaris Jendral PPNI untuk melaporkan hasil sidang paripurna yang berkaitan dengan RUU Keperawatan, selang beberapa waktu salah satu perwakilan perawat yang hadir dalam sidang paripurna naik keatas panggung orasi (bapak Acep dari PPNI Jawa Tengah), beliau menyampaikan bahwa RUU Keperawatan berhasil masuk dalam Daftar PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2011 dengan NOMOR URUT 19 (sembilan belas), dalam kesempatan itu pula beliau menyampaikan kekecewaan terhadap fraksi partai Demokrat yang menurut pendapat beliau fraksi tersebut tidak mendukung adanya UU Keperawatan.

Setelah masa tahu bahwa RUU Keperawatan tetap masuk dalam Daftar Prolegnas UU Prioritas tahun 2011, masa berangsur-angsur membubarkan diri dengan komando koordinator lapangan dari daerah masing-masing, Clossig Statament masa perawat mengatakan akan terus melakukan pengkawalan terhadap apa yang sudah diputuskan dalam sidang Paripurna, karena mereka (perawat) tidak ingin dikhianati dengan janji-janji belaka. Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Umum PPNI Ibu Dewi Irawati, PhD yang disambut dengan teriakan semangat dari masa perawat yang hadir.(ners 2010)

Written by Ns. Erwin, S.Kep

Sumber : http://www.ners-indonesia.com

Satu Tanggapan to “RUU Keperawatan Masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2011”

  1. ridhuanest Februari 22, 2011 pada 11:03 pm #

    Menkes RUU Keperawatan Tidak Perlu Lagi21 Oct 2010 Nasional Pelita Jakarta, PelitaRancangan Undang Undang (RUU) Keperawatan tidak diperlukan lagi dan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi jika Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan disahkan DPR RI.Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam Rapat Kerja Komite III DPD R] di Gedung DID Senayan, Jakarta, Selasa (19/10) sore.Selain masalah RUU Keperawatan, Menkes secara rinci memaparkan kinerja Kementerian Kesehatan, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perkembangan program Jamkes-mas, dan perkembangan Jamkes-da, dan berbagai masalah kesehatan di daerah.”Kami sedang menyusun RUU Tenaga Kesehatan yang harus ada sesuai amanah pasal 21 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami tidak keberatan dengan UU Keperawatan, tetapi bagaimana jika masing-masing profesi minta UU sendiri.”Meski demikian, Menkes meminta agar memberi perhatian terhadap RUU Tenaga Kesehatan itu dan mengajak berdialog untukmemberi masukan apakah masih ada hal-hal yang belum tertampung dalam RUU Tenaga Kesehatan.”Mungkin ada yang bisa ditampung dalam peraturan pemerintah misalnya, yang penting semua tenaga kesehatan dapat di-fasilitiasi,” kata Menkes didampingi Sekjen Kemenkes Ratna Rosita, Dirjen Bina Layanan Medik Supriantoro, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, dan pejabat lainnya.RUU Tenaga Kesehatan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014 itu bertujuan mempertahan dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan.Selain itu, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, serta mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.Materi muatan yang diatur dalam RUU tersbut antara lain kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, tanggungjawab pemerintah, perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan, konsil tenaga kesehatan Indo-nesia, sertifikasi, registrasi, perizinan, penyelenggaraan.Nantinya, UU Tenaga Kesehatan akan mengatur tenaga kesehatan lulusan luar negeri, tenaga kesehatan warga negara asing dan tenaga kesehatan kerja Indonesia, organisasi profesi, disiplin tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan.Untuk itu hal yang perlu mendapat perhatian adalah registrasi, izin/lisensi, pendidikan berkelanjutan. Konsil Tenaga KesehatanIndonesia (KTM), dan Majelis Kehormatan Disiplin Tenaga Kesehatan (MKDTK).Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) H Pardi, SH, mengatakan, UU Keperawatan tetap dibutuhkan untuk melindungi masyarakat. “Menurut saya, UU Keperawatan tetap diperlukan, karena masih banyak daerah yang membutuhkan tenaga perawat karena penyebaran tenaga kesahatan belum merata,” ujarnya, (dew)

Tinggalkan komentar